Jawab: Membaca Al-Qur’an bagi orang yang memiliki hadats kecil tidak mengapa apabila ia tidak menyentuh Mushhaf (Al-Qur’an, pent), karena tidak ada syarat bahwa membaca Al-Qur’an mesti dalam keadaan suci. Akan tetapi apabila ia dalam keadaan junub, maka ia tidak boleh membaca Al-Qur’an secara mutlak sampai ia bersuci. Akan tetapi ia diperbolehkan membaca dzikir-dzikir dari Al-Qur’an, misal ia membaca:
بسم الله الرحمن الرحيم
atau membaca
إنا لله و إن إليه راجعون
ketika ditimpa musibah atau dzikir-dzikir semisalnya yang berasal dari Al-Qur’an
Sumber: Fatawa An-Nisa wa Rasail Al-Ulama’, hal: 171
apakah ada hadist mengenai hal ini?