INFORMASI
Resume Kitab KUN SALAFIYYAN ‘ALAL JAADAH
Untuk Hasil Terbaik Gunakan Mozila Firefox
KUWAIT TIME
KALENDER
HIKMAH SALAF
Berkata Abdullah bin Mas'ud radhiallahu 'anhu:"Sesungguhnya Allah Ta'ala melihat hati para hamba-Nya dan Ia mendapatkan hati Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam yang paling baik, maka Ia memilihnya untuk diri-Nya dan Ia mengutusnya dengan risalah-Nya. Kemudian Ia melihat hati para hamba-Nya setelah melihat hati Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam, maka Ia mendapatkan hati para sahabat adalah yang paling baik. Maka Ia menjadikan mereka (para sahabat) sebagai pendamping nabi-Nya untuk menampakkan agama-Nya.Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin (para sahabat), maka hal itu baik di sisi Allah, dan apa yang dipandang buruk oleh mereka, maka buruk di sisi Allah" (Dikeluarkan oleh: Ahmad dalam Musnad-nya 1/379; At-Thiyalis dalam Musnad-nya no. 246. Di-HASAN-kan oleh Al-Albani dan di-SHAHIH-kan oleh Al-Haakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi)
BAHTERA ILMU
 Al-‘Utsaimin
 Fatawa Al-Albani
 Imam Al-Ajuri
 Abdul Aziz Al-Bur’i
 MUFTI KSA
 Ar-Rojhi
 Abdl Aziz Ar-Rois
 Al-‘Ubaikan
 Abdullah Salfiq
 Robi’ Al-Madkholi
 Abdl Rozaq Afifi
 Abdus Salam Barjas
 Al-Albani
 Aman Al-Jami
 Ibn Baaz
 Muqbil
 Sholih As-Suhaimin
 Shulthon Al-Ied
 Al-‘Utaibiy
 Yahya Al-Hajuri
 Sholih Fauzan
 Zaid Al-Madkholi
NASEHAT PARA IMAM
ABU HANIFAH
"Apabila shohih suatu hadits, maka itu adalah mazhabku" (Dikeluarkan oleh: Ibn 'Abidin dalam Al-Hasyiyah 1/63).

"Tidak dihalalkan bagi seseorang mengambil pendapat kami apabila mereka tidak mengetahui darimana kami mengambilnya" (Dikeluarkan oleh: Ibn Abdul Bar dalam Al-Intiqo' fii Fadho'il Tsalatsa A'imah Fuqoha', hal: 145; Ibn Qoyyim Al-Juaziyyah dalam I'lam Al-Muwaqi'in 2/309; Ibn 'Abidin dalam Hasyiyah-nya terhadap Al-Bahrul Ro'iq 6/293).

IMAM MALIK
"Sesungguhnya aku ini adalah seorang manusia yang bisa benar dan salah, maka lihatlah pendapatku. Apabila pendapatku menetapi Al-Qur'an dan Sunnah maka ambillah dan apabila tidak menetapi Al-Qur'an dan Sunnah maka tinggalkanlah" (Dikeluarkan oleh: Ibn Abdul Bar dalam Al-Jami' 2/32; Ibn Hazm dalam Ushul Al-Ahkam 6/149; Al-Falaniy, hal: 72).

"Tidak seorangpun - setelah Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam- kecuali dapat diterima dan ditinggalkan pendapatnya kecuali Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam" (Dikeluarkan oleh: Abdul Bar dalam Al-Jami' 2/91; Ibn Hazm dalam Ushul Al-Ahkam 6/135 dan 179).

IMAM ASY-SYAFI’IY
"Apabila kalian dapatkan dalam kitabku sesuatu yang menyelisihi Sunnah Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam, maka aku berpendapat dengan Sunnah Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam dan aku mencabut apa yang telah aku ucapkan" (Lihat dalam kitab Ashlu Shifat Sholat Nabi sholallahu 'alaihi wa sallam Minat Takbir Ilat Taslim Ka'anaka Tarohaa, jilid: 1, hal: 29. Syaikh Al-Albani)

"Apabila shohih suatu hadits, maka itu adalah mazhabku" (Dikeluarkan oleh: Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' 1/63; Asy-Sya'roniy 1/57).

IMAM AHMAD BIN HANBAL
"Janganlah kalian taqlid kepadaku, jangan pula kepada Malik, Syafi'iy, Al-Auza'iy dan Ats-Tsauriy. Kalian ambillah sebagaimana kami mengambil darinya (yakni dari Sunnah Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam, pent)" (Dikeluarkan oleh: Al-Falaniy 113; Ibn Qoyyim Al-Jauziyyah dalam Al-I'lam 2/302). "Pendapat Al-Auza'iy, Malik, Abi Hanifah dan pendapatku adalah sama hanya sekedar pendapat. Dan hujjah yang sebenarnya terdapat dalam atsar (hadits, pent)" (Dikeluarkan oleh: Ibn Abdul Bar dalam Al-Jami' 2/149).
BUKU TAMU

ARCHIVE
   Adakah Sholat Qobliyah Jum'at?
30 March 2008

ADAKAH SHOLAT QOBLIYAH JUM’AT?


Ibadah merupakan suatu perkara yang sangat urgen dalam kehidupan seorang muslim, sebab jika seseorang melazimi suatu ibadah, itu menunjukkan adanya alamat dan tanda kebaikan pada dirinya. Namun yang sangat perlu diperhatikan dalam ibadah ada dua perkara. Dua perkara ini merupakan syarat terpenuhinya dan terkabulnya ibadah seseorang di hadapan Allah -Azza wa Jalla-, yaitu:

• Pertama : Mengikhlaskan (Mengkhususkan) Ibadah Hanya kepada Allah

Jika seorang ingin diterima amalnya di sisi Allah, maka ia harus mengikhlaskan amalnya dari noda-noda syirik dengan mengharapkan pahala kepada Allah dalam beribadah kepada-Nya saja. Namun jika ia menodainya dengan riya’ (mau dipuji dan diperhatikan), maka ia terkena firman Allah -Ta`ala-,
“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan orang-orang sebelum kamu: Apabila kamu berbuat syirik(tidak ikhlas), maka amalanmu benar-benar akan hilang dan akan menjadi orang-orang yang merugi.Bahkan sembahlah Allah saja, dan menjadilah orang-orang yang bersyukur”. (QS.Az-Zumar : 65-66)

Allah -Ta`ala- berfirman:
“Sembahlah Allah,dan janganlah kalian memperserikatkan sesuatu dengan-Nya”. (QS. An-Nisaa’: 36)

Syaikh Al-AllamahAbdur Rahman bin Hasan Alusy-Syaikh -rahimahullah- berkata dalam mengomentari ayat di atas, ”Ayat ini menerangkan tentang ibadah yang mereka diciptakan karenanya. Sungguh Allah -Ta`ala- menggandengkan perintah ibadah yang diwajibkan dengan larangan berbuat syirik yang telah diharamkan, yaitu kesyirikan dalam beribadah. Maka ayat ini menunjukkan bahwa menjauhi kesyirikan merupakan syarat sahnya suatu ibadah. Maka pada asalnya,tidaklah sah suatu ibadah tanpa adanya syarat tersebut”. [Lihat Fathul Majid (hal.24), cet. Darus Salam]

• Kedua : Mutaba`ah (Mengikuti) Sunnah Rosululloh Shalallahu 'alaihi wa sallam

Ibadah yang dilakukan oleh seorang muslim, selain harus ikhlas, juga harus mutaba’ah (mengikuti) sunnah Nabi Shollallahu alaihi wa sallam-. Jika sekedar ikhlas, namun tidak mengikuti sunnah, maka ibadah itu tertolak. Nabi -Shollallahu alaihi wa sallam- bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa yang mengadakan suatu perkara (baru) dalam urusan (agama) kami ini yang bukan termasuk darinya,maka perkara itu tertolak”. [HR. Al-Bukhory dalam Ash- Shohih (2697)]

Al-Imam Ibnu Daqiq Al-Ied-rahimahullah- berkata,“Hadits ini merupakan kaidah yang sangat agung diantara kaidah-kaidah agama. Dia termasuk "Jawami’ Al-Kalim"(Ucapan yang ringkas, padat maknanya) yang diberikan kepada Al-Mushthofa -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, karena hadits ini jelas sekali dalam menolak segala bentuk bid`ah dan perkara-perkara baru”.[Lihat Syarah Al-Arba`in An-Nawawiyah (hal.43), Cet.Dar Ibnu Hazm]

Jadi, seorang muslim yang memiliki perhatian terhadap segala amalan dan ibadahnya, akan senantiasa menjaga dua perkara tersebut, yaitu mengikhlashkan ibadahnya semata kepada Allah Robbul alamin dan mutaba`ah (mengikuti) sunnah Rasulullah -Shollallahu alaihi wa sallam- . Dengan ini, dia akan selalu berusaha mengilmui dan mengetahui sejauh mana tingkat keikhlasan dan mutaba`ah-nya kepada Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-.

Artinya, ia selalu mengilmui suatu amalan ibadahnya sebelum ia mengerjakannya, apakah ikhlas dan sudah cocok dengan sunnah Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-. Bukan hanya sekedar mengerjakan suatu ibadah, tanpa berusaha lebih dahulu untuk mengilmuinya !!

Betapa banyak orang yang mengerjakan ibadah -sedangkan ia tidak memiliki ilmu tentang ibadah tersebut- lalu ia menyangka bahwa dirinya telah memperoleh pahala di sisi Allah -Ta’ala-, padahal ia tidak mendapatkan sesuatu apapun di sisi-Nya, kecuali penyesalan. Dirinya laksana orang kehausan melihat fatamorgana disangkanya air, bisa menghilangkan dahaganya. Ternyata setelah ia menghampirinya, tiada lain kecuali bayangan semu yang tiada artinya. Oleh karena itu, diantara ciri khas Ahlis Sunnah adalah menggabungkan antara ilmu dan ibadah. Yaitu mereka tidak mengerjakan suatu ibadah, kecuali setelah mereka mengetahui dan megilmui urusan ibadah tersebut.

Syaikh Muhammad ibnu Ibrohim Al-Hamed -hafizhohullah- berkata, “Diantara ciri khas Ahlis Sunnah, (mereka) menggabungkan antara ilmu dan ibadah. Berbeda dengan kelompok diluar mereka, adakalanya mereka sibuk ibadah, akan tetapi melalaikan ilmu; atau adakalanya sibuk dengan ilmu, akan tetapi lalai beribadah . Adapun Ahlis Sunnah wal Jama`ah, mereka itu menggabungkan antara dua perkara tersebut”.[Lihat Aqidah Ahlis Sunnah wal Jama`ah (hal.46), Cet Dar Ibnu Khuzaimah]

Jalan dan manhaj beginilah yang seyogyanya ditempuh oleh setiap muslim;

Selain ia beribadah, ia juga menyibukkan dan menghiasi dirinya dengan ilmu yang bermanfaat dari Al-Kitab dan Sunnah berdasarkan bimbingan para salaf. Jangan seperti sebagian orang jahil yang sibuk dengan ibadah, namun ibadahnya tidak dilandasi dengan ilmu, bahkan berdasarkan perasaan dan taqlid buta kepada sebagian orang yang dianggap berilmu alias kiyai !!

Ini banyak terjadi di kalangan para ahli ibadah dan orang-orang sufi. Ibnul Jauzy -rahimahullah- berkata, ”Diantara tipu daya iblis atas orang-orang zuhud, mereka meremehkan dan mencela para ulama`.Mereka mengatakan, "Tujuan yang paling utama sebenarnya adalah beramal". Mereka ini tidak memahami bahwa ilmu itulah pelita hati.” [Lihat Al Muntaqo An-Nafis min Talbis Iblis (hal.204) karya Syaikh Ali bin Hasan Al-Halaby As-Salafy,Cet 3 Dar Ibnil Jauzy 1419H ]

Diantara fenomena seperti ini, yaitu beribadah tanpa dasar ilmu, apa yang dilakukan oleh sebagian orang pada hari ini saat mereka menghadiri shalat Jum’at, maka kita akan menyaksikan mereka melaksanakan 2 raka’at qobliyyah jum’at, selain shalat sunnat tahiyatul masjid. Ketika mu’adzdzin berkumandang pada adzan pertama atau kedua, ada sebagian orang bangkit dengan keyakinan ia akan melaksanakan shalat 2 raka’at qobliyyah jum’at. Padahal semua itu tak ada asalnya dalam sunnah. Karenanya, para ulama’ kita berikut ini mengingkari hal ini:

Al-Hafizh Abu Syamah Abdur Rahman bin Isma’il Al-Maqdisiy -rahimahullah- berkata, “Ini-yakni hadits Ibnu Umar-merupakan dalil yang membuktikan bahwa jum’at menurut mereka bukan zhuhur. Kalaulah tidak demikian, maka beliau-Ibnu Umar- tak perlu menyebutkan jum’at, karena sudah masuk definisi zhuhur. Kemudian tatkala beliau tidak menyebutkan shalat sunnah qobliyah jumat, hanya ba`diyahnya saja, maka ini membuktikan bahwa tak ada shalat sunnah qobliyah jumat”. [Lihat Al-Ba`its ala Inkaril Bida wal Hawadits ( hal.159)]

Syaikhul Islam Ahmad bin Abdul Halim Al Harrony -rahimahullah- berkata, ”Oleh karena ini, jumhur ulama sepakat tidak adanya shalat sunnah yang ditentukan waktu dan bilangannya. Karena semua itu harus ditetapkan berdasarkan sabda dan perbuatan Nabi -Shollallahu Alaihi Wasallam-. Beliau tak pernah menetapkan sunnahnya hal itu (sunnah qobliyyah Jum’at), baik berdasarkan ucapan ataupun perbuatan beliau.Inilah madzhab Malik, Asy Syafi’i, dan sebagian besar pengikutnya serta pendapat yang masyhur dalam madzhab Ahmad”. [Lihat Majmu’ Fatawa (1/136), dan Majmu’ah Ar Rosa’il Al Kubro (2/167-168)]

Al-Allamah Abdur Rahim Ibnul Husain Al-Iroqy Al-Atsariy -rahimahullah- berkata, “Saya belum pernah menjumpai di dalam pendapat para fuqoha` dari kalangan madzhad Hanafi, Maliki , dan Hanbali adanya sunnah qobliyah jumat. Yang lain berpendapat adanya qobliyah jumat, diantaranya An-Nawawy”. [Lihat Thorh At-Tatsrib (3/41)]

Syaikh Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Abdus Salam Asy-Syuqoiriy-rahimahullah- berkata, “Sesungguhnya pada asalnya, tak ada dalil yang menunjukkan shalat sunnah rowatib qobliyyah Jum’at. Paling tinggi yang ada pada mereka adalah qiyas yang tertolak tersebut. Dia (Fairuz Abadiy) berkata dalam Safar As-Sa’adah, “Dulu Bilal apabila selesai adzan, maka Nabi -Shollallahu alaihi wa sallam- mulai berkhutbah, dan tak ada seorangpun yang bangkit melaksanakan shalat sunnah. Sebagian ulama’ berpendapat tentang shalat sunnah qobliyyah Jum’at dengan mengqiyaskannya dengan shalat Zhuhur. Penetapan shalat sunnah berdasarkan qiyas merupakan perkara yang tidak boleh. Para ulama’ yang memiliki perhatian dengan sunnah, mereka tidaklah meriwayatkan sesuatu apapun tentang shalat sunnah qobliyyah Jum’at”.”. [Lihat As-Sunan wa Al-Mubtada’at (hal.161), cet. Dar Ar-Royyan]

Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’
(Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa) di sebuah negeri Timur Tengah mengeluarkan fatwa tentang tidak adanya shalat qobliyyah jum’at, “Shalat Jum’at tidak memiliki shalat sunnah qobliyyah dan tidak ada dari Nabi -Shollallahu alaihi wa sallam- (sepanjang pengetahuan kami) sesuatu yang menunjukkan tentang disyari’atkannya. Adapun hadits Ibnu Mas’ud, maka ia diriwayatkan oleh At-Tirmidziy secara mu’allaq dengan bentuk “tamridh”(istilah lemahnya hadits, pen), dan mauquf (terhenti) pada Ibnu Mas’ud. Dinukil dalam Kitab Tuhfah Al-Ahwadziy(3/79- cet. Dar Ihya’ At-Turots Arobiy, pen) dari Al-Hafizh, bahwa Abdur Rozzaq dan Ath-Thobroniy telah mengeluarkan hadits ini secara marfu’, sedang pada sanadnya terdapat kelemahan dan keterputusan.

Hadits sejenis ini tidak bisa dijadikan hujjah. Adapun hadits Abu Hurairah tentang perkara Sulaik, maka haditsnya shohih. Akan tetapi, hadits itu dalam perkara tahiyyatul masjid, bukan sunnah qobliyyah Jum’at. Adapun hadits, “Diantara dua adzan ada shalat”,maka ini tidak cocok pada shalat Jum’at, karena Rasulullah -Shollallahu alaihi wa sallam- dulu memulai dengan khutbah, setelah usai adzan.Tidak boleh melaksanakan shalat sunnah, sedang imam berkhutbah, kecuali tahiyyatul masjid. Adapun qiyas, maka itu terlarang dalam ibadah-ibadah, karena ibadah terbangun di atas tauqif (penetapan berdasarkan dalil). Kemudian, ia merupakan “qiyas ma’al fariq”(qiyas batil). Akan tetapi bagi orang yang datang ke masjid untuk shalat Jum’at, disyari’atkan untuk shalat (sunnah muthlaq,pen) sebagaimana yang telah ditetapkan (ditaqdirkan) baginya, tanpa ada pembatasan dengan bilangan tertentu, karena shohihnya hadits-hadits dalam perkara itu”.[Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah (8/260-261) (no. fatwa:7798), kumpulan Syaikh Ahmad bin Abdur Razzaq Ad-Duwaisy, cet. Dar Balansia, 1421 H. Lajnah ketika itu beranggotakan:Syaikh Abdul Aziz bin Baz (ketua), Abdur Razzaq ‘Afifi (wakil), dan Abdullah Al-Ghudayyan (anggota)]

Muhaddits Negeri Syam, Syaikh Abu Abdir Rahman Muhammad Nashiruddin Al-Albany -rahimahullah- berkata ketika mengomentari ucapan Al-Iroqy di atas, “Karenanya shalat sunnah ini tidak tersebut dalam kitab Al-Umm karya Al-Imam Asy-Syafi’i, tidak juga dalam kitab-kitab Al-Masa’il yang berisi pertanyaan kepada Imam Ahmad, ataupun ulama-ulama mutaqoddimin selain mereka berdasarkan pengetahuan saya.Karena ini saya katakan, "Sesungguhnya orang-orang yang mengerjakan shalat sunnah ini, bukanlah Rosulullah -Shollallahu alaihi wasallam- yang mereka ikuti, dan bukan pula para ulama yang mereka taklidi, bahkan mereka taklid kepada orang-orang mutakhirin, bukan mujtahidin, sama-sama bertaklid. Maka sungguh heran orang-orang bertaklid mengikuti sesamanya”.[Lihat Al-Ajwibah An-Nafi’ah (hal.32)]

Syaikh Masyhur Hasan Salman-hafizhohullah- berkata, “Berangkat dari pembahasan sebelumnya, maka jelaslah bagi anda kekeliruan orang-orang yang mengerjakan shalat sunnah antara dua adzan di hari jum’at, baik itu dua rokaat, empat rakaat, dan seterusnya, karena meyakini bahwa itu merupakan shalat sunnah qobliyah jumat -seperti halnya mereka melaksanakan shalat qobliyah zhuhur- dan mereka meniatkan dalam hati mereka bahwa itu adalah shalat qobliyah Jum’at.!!

Sesungguhnya nas-nas sangat gamblang menjelaskan bahwa yang benar adalah Jumat itu tak ada shalat sunnah qobliyahnya dan tak ada lagi setelah kebenaran itu kecuali kesesatan…”.[Lihat Al-Qoul Al-Mubin (hal.361)]

Setelah kita mendengarkan fatwa-fatwa para ulama’ di atas, maka kita mengetahui bahwa tak ada tuntunannya seorang muslim melakukan shalat sunnah 2 raka’at qobliyyah jum’at. Namun jika seorang masuk ke masjid, boleh baginya shalat 2 raka’at walaupun sebelum dan sesudah adzan jum’at atau khotib sedang khutbah. Tapi tentunya ini bukan shalat qobliyah jum’at, tapi disebut "shalat tahiyyatul masjid". Demikian pula disyari’atkan shalat sebanyak-banyaknya sebelum datangnya naik mimbar, tanpa terbatas dan terikat dengan bilangan tertentu. Ini yang disebut "shalat sunnat muthlaq", bukan shalat Sunnah qobliyah jum’at !!

Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 57 Tahun I. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc.
Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)

http://almakassari.com/?p=244



Labels:

posted by Unknown @ Sunday, March 30, 2008  
0 Comments:
Post a Comment
<< Kembali Ke Menu Utama
 
SEARCHING
WAKTU SHOLAT
KATEGORI
» Adab dan Akhlaq
» Aqidah
» Hadits
» Informasi
» Pakaian Dan Perhiasan
» Nasehat
» Siroh
» Thoharoh
» Wala’ Dan Baro’
ARTIKEL LAMPAU
  Hukum Darah Yang Mengalir Terus Menerus Setelah Ke...
  Permainan
  Nasehat Bagi Muslimah Pengguna Internet
  Bagaimana Aku Mencapai Jalan Tauhid (8 - habis-)
  Bagaimana Aku Mencapai Jalan Tauhid (7)
  Jeritan Anak Muda
  Amanah Bagi Seorang Wanita
  Bagaimana Aku Mencapai Jalan Tauhid (6)
  Berkhidmat Kepada Suami
  Bagaimana Aku Mencapai Jalan Tauhid (5)
LINKS
 Akhwat Salafiyyah
 Mar’ah Salafiyyah
 Muslimah Salafiyyah
 Salafiyyah Sahab
OTHER WEBSITE

Forum Ahl Al- Sonnah Wa Al-Jama’ah According To Salaf Al-Sholeh
KAJIAN AUDIO ONLINE

STATISTIC


hit counter
Visitors Online
ADMIN

© Romadlon 1428-Oktober 2007:::Muslimah Salafiyah::: By: Abdurrahman Sarijan Powered: Blogger.com