INFORMASI
Resume Kitab KUN SALAFIYYAN ‘ALAL JAADAH
Untuk Hasil Terbaik Gunakan Mozila Firefox
KUWAIT TIME
KALENDER
HIKMAH SALAF
Berkata Abdullah bin Mas'ud radhiallahu 'anhu:"Sesungguhnya Allah Ta'ala melihat hati para hamba-Nya dan Ia mendapatkan hati Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam yang paling baik, maka Ia memilihnya untuk diri-Nya dan Ia mengutusnya dengan risalah-Nya. Kemudian Ia melihat hati para hamba-Nya setelah melihat hati Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam, maka Ia mendapatkan hati para sahabat adalah yang paling baik. Maka Ia menjadikan mereka (para sahabat) sebagai pendamping nabi-Nya untuk menampakkan agama-Nya.Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin (para sahabat), maka hal itu baik di sisi Allah, dan apa yang dipandang buruk oleh mereka, maka buruk di sisi Allah" (Dikeluarkan oleh: Ahmad dalam Musnad-nya 1/379; At-Thiyalis dalam Musnad-nya no. 246. Di-HASAN-kan oleh Al-Albani dan di-SHAHIH-kan oleh Al-Haakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi)
BAHTERA ILMU
 Al-‘Utsaimin
 Fatawa Al-Albani
 Imam Al-Ajuri
 Abdul Aziz Al-Bur’i
 MUFTI KSA
 Ar-Rojhi
 Abdl Aziz Ar-Rois
 Al-‘Ubaikan
 Abdullah Salfiq
 Robi’ Al-Madkholi
 Abdl Rozaq Afifi
 Abdus Salam Barjas
 Al-Albani
 Aman Al-Jami
 Ibn Baaz
 Muqbil
 Sholih As-Suhaimin
 Shulthon Al-Ied
 Al-‘Utaibiy
 Yahya Al-Hajuri
 Sholih Fauzan
 Zaid Al-Madkholi
NASEHAT PARA IMAM
ABU HANIFAH
"Apabila shohih suatu hadits, maka itu adalah mazhabku" (Dikeluarkan oleh: Ibn 'Abidin dalam Al-Hasyiyah 1/63).

"Tidak dihalalkan bagi seseorang mengambil pendapat kami apabila mereka tidak mengetahui darimana kami mengambilnya" (Dikeluarkan oleh: Ibn Abdul Bar dalam Al-Intiqo' fii Fadho'il Tsalatsa A'imah Fuqoha', hal: 145; Ibn Qoyyim Al-Juaziyyah dalam I'lam Al-Muwaqi'in 2/309; Ibn 'Abidin dalam Hasyiyah-nya terhadap Al-Bahrul Ro'iq 6/293).

IMAM MALIK
"Sesungguhnya aku ini adalah seorang manusia yang bisa benar dan salah, maka lihatlah pendapatku. Apabila pendapatku menetapi Al-Qur'an dan Sunnah maka ambillah dan apabila tidak menetapi Al-Qur'an dan Sunnah maka tinggalkanlah" (Dikeluarkan oleh: Ibn Abdul Bar dalam Al-Jami' 2/32; Ibn Hazm dalam Ushul Al-Ahkam 6/149; Al-Falaniy, hal: 72).

"Tidak seorangpun - setelah Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam- kecuali dapat diterima dan ditinggalkan pendapatnya kecuali Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam" (Dikeluarkan oleh: Abdul Bar dalam Al-Jami' 2/91; Ibn Hazm dalam Ushul Al-Ahkam 6/135 dan 179).

IMAM ASY-SYAFI’IY
"Apabila kalian dapatkan dalam kitabku sesuatu yang menyelisihi Sunnah Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam, maka aku berpendapat dengan Sunnah Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam dan aku mencabut apa yang telah aku ucapkan" (Lihat dalam kitab Ashlu Shifat Sholat Nabi sholallahu 'alaihi wa sallam Minat Takbir Ilat Taslim Ka'anaka Tarohaa, jilid: 1, hal: 29. Syaikh Al-Albani)

"Apabila shohih suatu hadits, maka itu adalah mazhabku" (Dikeluarkan oleh: Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' 1/63; Asy-Sya'roniy 1/57).

IMAM AHMAD BIN HANBAL
"Janganlah kalian taqlid kepadaku, jangan pula kepada Malik, Syafi'iy, Al-Auza'iy dan Ats-Tsauriy. Kalian ambillah sebagaimana kami mengambil darinya (yakni dari Sunnah Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam, pent)" (Dikeluarkan oleh: Al-Falaniy 113; Ibn Qoyyim Al-Jauziyyah dalam Al-I'lam 2/302). "Pendapat Al-Auza'iy, Malik, Abi Hanifah dan pendapatku adalah sama hanya sekedar pendapat. Dan hujjah yang sebenarnya terdapat dalam atsar (hadits, pent)" (Dikeluarkan oleh: Ibn Abdul Bar dalam Al-Jami' 2/149).
BUKU TAMU

ARCHIVE
   Hukum Darah Yang Mengalir Terus Menerus Setelah Keguguran
20 March 2008

HUKUM DARAH YANG MENGALIR TERUS MENERUS

SETELAH KEGUGURAN

Oleh:

Asy-Syaikh Muhammad Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah



Soal: Saya mempunyai seorang istri yang sedang hamil, pada bulan kedua masa kehamilannya ia mengalami keguguran karena banyaknya darah yang dikeluarkan, dan darah itu tetap mengalir hingga saat ini. Apakah diwajibkan baginya untuk melakukan sholat dan puasa? Atau apa yang harus ia lakukan?

Jawab: Jika wanita hamil mengalami keguguran kandungan pada bulan ke dua pada masa kehamilannya, maka sesungguhnya darah yang dikeluarkan ini adalah darah penyakit, bukan darah haidh dan bukan juga darah nifas, maka dari itu diwajibkan bagi wanita untuk berpuasa dan puasanya sah, wajib baginya melaksanakan sholat dan sholatnya adalah sah, boleh bagi suaminya untuk menggaulinya dan tidak ada dosa baginya, karena para ulama mengatakan bahwa syarat diberlakukannya hukum nifas, yaitu jika janin yang dilahirkan sudah berbentuk manusia dengan telah terbentuknya organ-organ tubuh dan telah memiliki bentuk kepala, kaki dan tangan. Jika seorang wanita mengeluarkan janin sebelum memiliki bentuk manusia, maka darah yang dikeluarkan oleh wanita yang melahirkan janin ini bukan darah nifas.

Keterangan ini menimbulkan pertanyaan: Kapan janin ini berbentuk manusia?

Jawabnya adalah: Janin itu telah memiliki bentuk jika telah berumur delapan puluh hari atau dua bulan dua puluh hari, bukan empat bulan sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibn Mas’ud radhiallahu ‘anhu yang terkenal. Ia berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya):”Sesungguhnya seseorang di antara kalian dipadukan bentuk ciptaan-Nya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari dalam bentuk nuthfah, kemudian menjadi ‘alaqoh selama itu juga, dan dalam bentuk mudhghoh selama itu juga (maka inilah masa empat bulan) kemudian Allah mengutus malaikat kepadanya….”.1)

Tentang mudhghoh diterangkan Allah Azza wa Jalla dalam kitab-Nya, bahwa mudhghoh adalah segumpal darah yang belum sempurna bentuknya. Jadi janin itu tidak mungkin memiliki bentuk sebelum berumur delapan puluh hari, dan setelah delapan puluh hari bisa jadi berbentuk dan bisa jadi tidak berbentuk. Para ulama berpendapat bahwa umumnya janin itu telah terbentuk menjadi manusia jika janin bayi telah berusia sembilan puluh hari, maka janin yang ada dalam perut wanita yang baru dua bulan ini belum memiliki bentuk manusia karena baru berusia enam puluh hari. Dengan demikian darah yang keluar darinya adalah darah penyakit yang tidak menghalanginya untuk berpuasa, sholat, serta ibadah-ibadah lainnya.


Catatan Kaki:
1) HR. Bukhori; Muslim (Pent).

Sumber: Durus Wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, 3/266.


Labels:

posted by Unknown @ Thursday, March 20, 2008  
0 Comments:
Post a Comment
<< Kembali Ke Menu Utama
 
SEARCHING
WAKTU SHOLAT
KATEGORI
» Adab dan Akhlaq
» Aqidah
» Hadits
» Informasi
» Pakaian Dan Perhiasan
» Nasehat
» Siroh
» Thoharoh
» Wala’ Dan Baro’
ARTIKEL LAMPAU
  Permainan
  Nasehat Bagi Muslimah Pengguna Internet
  Bagaimana Aku Mencapai Jalan Tauhid (8 - habis-)
  Bagaimana Aku Mencapai Jalan Tauhid (7)
  Jeritan Anak Muda
  Amanah Bagi Seorang Wanita
  Bagaimana Aku Mencapai Jalan Tauhid (6)
  Berkhidmat Kepada Suami
  Bagaimana Aku Mencapai Jalan Tauhid (5)
  Bagaimana Aku Mencapai Jalan Tauhid (4)
LINKS
 Akhwat Salafiyyah
 Mar’ah Salafiyyah
 Muslimah Salafiyyah
 Salafiyyah Sahab
OTHER WEBSITE

Forum Ahl Al- Sonnah Wa Al-Jama’ah According To Salaf Al-Sholeh
KAJIAN AUDIO ONLINE

STATISTIC


hit counter
Visitors Online
ADMIN

© Romadlon 1428-Oktober 2007:::Muslimah Salafiyah::: By: Abdurrahman Sarijan Powered: Blogger.com