Bolehkah Membaca Al-Qur'an Padahal Ia Berhadats Kecil?
23 May 2008
BOLEHKAH MEMBACA AL-QUR’AN
PADAHAL IA BERHADATS KECIL?
Soal: Kami mohon penjelasan tentang hukum membaca Al-Qur’an bagi orang yang memiliki hadats kecil?
Jawab: Membaca Al-Qur’an bagi orang yang memiliki hadats kecil tidak mengapa apabila ia tidak menyentuh Mushhaf (Al-Qur’an, pent), karena tidak ada syarat bahwa membaca Al-Qur’an mesti dalam keadaan suci. Akan tetapi apabila ia dalam keadaan junub, maka ia tidak boleh membaca Al-Qur’an secara mutlak sampai ia bersuci. Akan tetapi ia diperbolehkan membaca dzikir-dzikir dari Al-Qur’an, misal ia membaca:
بسم الله الرحمن الرحيم
atau membaca
إنا لله و إن إليه راجعون
ketika ditimpa musibah atau dzikir-dzikir semisalnya yang berasal dari Al-Qur’an
Sumber: Fatawa An-Nisa wa Rasail Al-Ulama’, hal: 171
Soal: Apa hukum memakai kain yang bersulam emas bagi wanita?
Jawab: Diperbolehkan bagi wanita untuk memakai kain yang bersulam emas maupun yang lainnya, dan tidak diperbolehkan bagi kaum lelaki sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasa’I dengan sanad jayyid (=baik) dari Amirul Mukminin Ali bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu bahwasannya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengambil sutera dan memegangnya dengan tangan kanan dan mengambil emas serta memegangnya dengan tangan kiri kemudian beliau berkata:
إن هدين حرام على ذكر أمتي “ Sesungguhnya kedua barang ini diharamkan bagi kaum pria dari ummatku”
Ibnu Majah menambahkan dalam riwayatnya:”Dan dihalalkan untuk kaum wanita dari umatku” (Hadits Hasan).
Juga berdasarkan riwayat Abu Dawud, Ahmad, dan At-Tirmidzi dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu bahwasannya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya):”Dihalalkan emas dan sutera bagi kaum wanita dari ummatku dan diharamkan bagi kaum lelaki dari ummatku”.
Berdasarkan dalil-dalil ini Ar-Rifa’I menyanggah pendapat yang melarang wanita yang memakai kancing yang terbuat dari emas. An-Nawawi menyebutkan dalam kitab Al-Majmu’ bahwasannya Ibnu Abdan berpendapat tidak diperbolehkan bagi wanita untuk memakai kancing baju dan kancing mantel meupun pernik-pernik dari emas dan perak. Ar-Rifa’I berkata:”Ini adalah pendapat yang lemah dalam larangan menggunakan sulaman yang terbuat dari emas dan perak. Yang benar adalah mutlak diperbolehkan bagi wanita untuk memakainya, sedangkan pendapat selain ini adalah tidak benar”.
Muhammad bin Abdurrahman yang masyhur dengan sebutan Hattab menyebutkan dalam kitab Mukhtashar Khalil:”Dalam Az-Zahi disebutkan bahwa diperbolehkan bagi para wanita hiasan rambut, kancing-kancing baju, rajutan ujung-ujung kain dan benda-benda lain yang masih termasuk pakaian wanita . Maksudnya diperbolehkan terbuat dari emas. Jika para lelaki memakai pakain dengan mode khusus bagi lelaki, maka para wanita tidak diperbolehkan untuk menirunya berdasarkan hadits riwayat Bukhori, Abu Dawud, dan Ibn Majah dari hadits Ibn Abbas radhiallahu ‘anhu bahwasannya ia berkata:”Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para wanita yang menyerupai laki-laki dan para lelaki yang menyerupai wanita”.
Kesimpulannya, mode pakain yang khusus untuk pria tidak boleh dipakai oleh kaum wanita, dan diperbolehkan untuk menggunakan mode yang bukan merupakan kekhususan bagi kaum lelaki berdasarkan larangan bagi wanita untuk menyerupai lelaki.
Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Ibrohim, 4/92.
Oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah Ta’ala
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah ditanya:”Ayat tentang pologami dalam Al-Qur’an berbunyi:
{ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً } (3) سورة النساء
“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja…” (QS. AN-Nisa’: 3).
Dan dalam ayat lain Allah Azza wa Jalla berfirman:
{وَلَن تَسْتَطِيعُواْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ النِّسَاء وَلَوْ حَرَصْتُمْ } (129) سورة النساء
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” (QS. An-Nisa’: 129).
Dalam ayat yang pertama disyaratkan adil tetapi dalam ayat yang kedua ditegaskan bahwa untuk bersikap adil itu tidak mungkin. Apakah ayat yang pertama dinasakh (=dihapus hukumnya) oleh ayat yang kedua yang berarti tidak boleh menikah kecuali hanya satu saja, sebab sikap adil tidak mungkin diwujudkan?
Jawab: Dalam dua ayat tersebut tidak ada pertentangan dan ayat yang pertama tidak dinasakh oleh ayat yang kedua, akan tetapi yang dituntut dari sikap adil di dalam membagi giliran dan nafkah. Adapun dikap adil dalam kasih sayang dan kecenderungan hati kepada istri itu diluar kemampuan manusia, inilah yang dimaksud dalam firman Allah Azza wa Jalla:
{وَلَن تَسْتَطِيعُواْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ النِّسَاء وَلَوْ حَرَصْتُمْ } (129) سورة النساء
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” (QS. An-Nisa’: 129).
Oleh sebab itu ada sebuah hadits dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwasannya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah membagi giliran di antara para istri secara adil, lalu dia mengadu kepada Allah Azza wa Jalla dalam do’anya:
اللهم هذا قسمي فيما أملك, فلا تلمني فيما تملك ولا أملك (رواه أبو داود, الترمذي)
“Ya Allah, inilah pembagian giliran yang mampu aku penuhi dan janganlah Engkau mencela apa yang tidak mampu aku lakukan” (HR. Abu Dawud; At-Tirmidzi; An-Nasa’I; Ibn Majah dll).
Aku memiliki seorang teman, dia adalah seorang pemuda yang suka hura-hura dan termasuk seorang pemuda yang memiliki hubungan percintaan dengan seorang wanita. Aku masih ingat, setelah aku selesai dari sekolahku aku menganggur beberapa waktu di rumah.
Dan pada suatu hari dari tahun ajaran baru, aku didatangi oleh temanku tersebut pada pagi hari; pada waktu jam sekolah. Aku mempersilahkannya untuk duduk di ruang tamu, lalu aku pergi hendak membuatkan teh. Ketika aku melihat keluar aku tidak mendapatkan mobilnya. Maka aku bertanya:’Wahai fulan, dimana mobilmu?’, maka dia menjawab:AKu sembunyikan disebelah rumahmu. Akupun merasa keheranan dari tingkah lakunya ini. Lalu aku berkata:Memang kenapa tidak engkau parkir saja di depan rumah? Dia berkata: Aku membawa seorang pacar baru!! Aku berkata lagi: Lalu kenapa engkau bawa kemari? Dia menjawab:Dia adalah seorang pelajar di sebuah sekolahan, aku membawanya semenjak jam mask sekolah, dan aku sekarang sedang menunggu saat bel keluar sekolah, saat itulah aku akan turunkan dia di depan sekolahan, lalu dia naik bus sekolah, seakan-akan dia pulang sekolah.
Aku meminta izin darinya, seakan-akan aku akan masuk rumah, lalu aku keluar ke samping rumah menuju ke mobilnya. Dan ketika aku sampai di mobilnya, ternyata ada seorang gadis yang masih bau kencur di dalamnya, belum sampai berumur lima belas tahun!! Maka aku berkata kepadanya – dan aku sangat kasihan terhadapnya, karena umurnya yang terlalu muda dan karena bodohnya dia akan apa yang diinginkan darinya pada permainan nista ini - : Apa yang menyebabkan engkau datang kemari?
Dia berkata: Sesungguhnya fulan mencintaiku dan menjanjikan untuk menikahiku.
Maka aku berkata kepadanya: Perhatikan baik-baik kata-kataku:”Walaupun dia adalah temanku dan aku terikat oleh tali persahabatan yang erat, akan tetapi ini semua tidak menghalangiku untuk memberikan nasehat, kalau engkau terima dan kalau tidak, ya terserah…
Ingat kepercayaan yang diberikan oleh keluargamu, sehingga mereka tidak mengwasimu dengan ketat. Dan ingatlah akan jeleknya perbuatan yang sedang engkau lakukan, serta ketahuilah baik-baik bahwasannya engkau sedang dalam bahaya. Karena temanku sama sekali tidak memiliki pikiran untuk menikahimu (karena kami para pemuda, apabila mendapatkan gadis yang seperti kamu, tidak pernh berangan-angan untuk menjadikannya sebagai istri. Karena wanita yang sudah berani pergi bersama seorang pemuda asing darinya, serta telah mencabik-cabik tirai keluarganya, tidak pantas untuk dijadikan seorang istri.Mungkin saja dia akan melakukan hal yang sama dengan pria lain)…Kata-kataku ini hendaknya engkau pikirkan baik-naik, dan terserah kamu…
Lalu dia berkata: Setelah beberapa lama, kejadian yang sama terulang lagi dan aku di datangi oleh temanku, maka aku bertanya kepadanya: Apakah dia kali ini bersamamu? Dia menjawab: Ya.
Maka akupun keluar menemuinya lagi dan mengatakan kepadanya: Engkau belum mau memahami juga apa yang aku katakana kepadamu kala itu?! Aku memberikan peringatan kepadamu yang terakhir kali dari jalan yang negkau tempuh; Engkau sungguh dalam bahaya, dan kalau engkau bisa lolos kali ini engkau tidak akan bisa lolos pada masa yang akan datang. Dia akan merenggut darimu apa yang dia inginkan, lalu mencampakkanmu di pinggir jalan. Engkau akan merintih kesakitan, malu, dan tercemar seumur hidup.
Dia menjawab: Dia sangat mencintaiku dan akan menikahiku. Maka aku katakana kepadanya: ENgkau sangat dungu, dan tidak pantas untuk menjadi seorang istri, kelak engkau akan ingat kata-kataku ini!!!
Kejadian itu telah berlalu begitu lama, aku sampai lupa akan gadis tersebut, bahkan aku lupa sama sekali kejadian tersebut dan aku juga tidak tahu apa yang dialami oleh gadis tersebut setelah kejadian itu.
Pada suatu hari, aku didatangi oleh anak salah seorang tetangga, dan dia berkata: Surat ini dibawa oleh saudariku dari salah seorang temannya dalam bus, dan dia mengatakan: Tolong sampaikan surat ini kepada fulan!! Terus terang saja, aku sangat kaget dengan perlakuan ini dan aku merasa tidak percaya dari kejadian ini. Akan tetapi rasa heranku hilang ketika aku membuka surat itu. Ternyata surat itu adalah surat dari gadis itu, dia mengatakan:
“Aku sangat berterima kasih atas nasehatmu yang sangat berharga. Benar, apa yang engkau katakan kepadaku hampir saja terjadi. Pada kesempatan terakhir, ketika akukeluar rumah bersama lelaki bejat itu, dia berusaha untuk merenggut mahkota paling berharga yang aku miliki, lalu aku menangis sejadi-jadinya dan aku meminta darinya untuk mengembalikanku ke sekolah.
Setelah aku menangis dan mendesaknya serta meminta darinya dengan sangat, dia mengantarku ke sekolahan yang dia menjemputku darinya…Benar…hampir saja aku kehilangan kehormatanku, dan hampir saja aku menjadi korban permainan hina tersebut, dan hampir saja aku menjerumuskan kepalaku dan kepala keluargaku ke dalam lumpur…akan tetapi Allah menyelamatkanku…”.