INFORMASI
Resume Kitab KUN SALAFIYYAN ‘ALAL JAADAH
Untuk Hasil Terbaik Gunakan Mozila Firefox
KUWAIT TIME
KALENDER
HIKMAH SALAF
Berkata Abdullah bin Mas'ud radhiallahu 'anhu:"Sesungguhnya Allah Ta'ala melihat hati para hamba-Nya dan Ia mendapatkan hati Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam yang paling baik, maka Ia memilihnya untuk diri-Nya dan Ia mengutusnya dengan risalah-Nya. Kemudian Ia melihat hati para hamba-Nya setelah melihat hati Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam, maka Ia mendapatkan hati para sahabat adalah yang paling baik. Maka Ia menjadikan mereka (para sahabat) sebagai pendamping nabi-Nya untuk menampakkan agama-Nya.Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin (para sahabat), maka hal itu baik di sisi Allah, dan apa yang dipandang buruk oleh mereka, maka buruk di sisi Allah" (Dikeluarkan oleh: Ahmad dalam Musnad-nya 1/379; At-Thiyalis dalam Musnad-nya no. 246. Di-HASAN-kan oleh Al-Albani dan di-SHAHIH-kan oleh Al-Haakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi)
BAHTERA ILMU
 Al-‘Utsaimin
 Fatawa Al-Albani
 Imam Al-Ajuri
 Abdul Aziz Al-Bur’i
 MUFTI KSA
 Ar-Rojhi
 Abdl Aziz Ar-Rois
 Al-‘Ubaikan
 Abdullah Salfiq
 Robi’ Al-Madkholi
 Abdl Rozaq Afifi
 Abdus Salam Barjas
 Al-Albani
 Aman Al-Jami
 Ibn Baaz
 Muqbil
 Sholih As-Suhaimin
 Shulthon Al-Ied
 Al-‘Utaibiy
 Yahya Al-Hajuri
 Sholih Fauzan
 Zaid Al-Madkholi
NASEHAT PARA IMAM
ABU HANIFAH
"Apabila shohih suatu hadits, maka itu adalah mazhabku" (Dikeluarkan oleh: Ibn 'Abidin dalam Al-Hasyiyah 1/63).

"Tidak dihalalkan bagi seseorang mengambil pendapat kami apabila mereka tidak mengetahui darimana kami mengambilnya" (Dikeluarkan oleh: Ibn Abdul Bar dalam Al-Intiqo' fii Fadho'il Tsalatsa A'imah Fuqoha', hal: 145; Ibn Qoyyim Al-Juaziyyah dalam I'lam Al-Muwaqi'in 2/309; Ibn 'Abidin dalam Hasyiyah-nya terhadap Al-Bahrul Ro'iq 6/293).

IMAM MALIK
"Sesungguhnya aku ini adalah seorang manusia yang bisa benar dan salah, maka lihatlah pendapatku. Apabila pendapatku menetapi Al-Qur'an dan Sunnah maka ambillah dan apabila tidak menetapi Al-Qur'an dan Sunnah maka tinggalkanlah" (Dikeluarkan oleh: Ibn Abdul Bar dalam Al-Jami' 2/32; Ibn Hazm dalam Ushul Al-Ahkam 6/149; Al-Falaniy, hal: 72).

"Tidak seorangpun - setelah Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam- kecuali dapat diterima dan ditinggalkan pendapatnya kecuali Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam" (Dikeluarkan oleh: Abdul Bar dalam Al-Jami' 2/91; Ibn Hazm dalam Ushul Al-Ahkam 6/135 dan 179).

IMAM ASY-SYAFI’IY
"Apabila kalian dapatkan dalam kitabku sesuatu yang menyelisihi Sunnah Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam, maka aku berpendapat dengan Sunnah Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam dan aku mencabut apa yang telah aku ucapkan" (Lihat dalam kitab Ashlu Shifat Sholat Nabi sholallahu 'alaihi wa sallam Minat Takbir Ilat Taslim Ka'anaka Tarohaa, jilid: 1, hal: 29. Syaikh Al-Albani)

"Apabila shohih suatu hadits, maka itu adalah mazhabku" (Dikeluarkan oleh: Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' 1/63; Asy-Sya'roniy 1/57).

IMAM AHMAD BIN HANBAL
"Janganlah kalian taqlid kepadaku, jangan pula kepada Malik, Syafi'iy, Al-Auza'iy dan Ats-Tsauriy. Kalian ambillah sebagaimana kami mengambil darinya (yakni dari Sunnah Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam, pent)" (Dikeluarkan oleh: Al-Falaniy 113; Ibn Qoyyim Al-Jauziyyah dalam Al-I'lam 2/302). "Pendapat Al-Auza'iy, Malik, Abi Hanifah dan pendapatku adalah sama hanya sekedar pendapat. Dan hujjah yang sebenarnya terdapat dalam atsar (hadits, pent)" (Dikeluarkan oleh: Ibn Abdul Bar dalam Al-Jami' 2/149).
BUKU TAMU

ARCHIVE
   Penjelasan Beberapa Hadits Tentang Wanita
11 November 2007

PENJELASAN (SYARH)

BEBERAPA HADITS TENTANG WANITA


Soal: Kita sering mendengar hadits mulia:”Wanita adalah makhluk kurang akal dan agamanya”, sehingga dipergunakan oleh sebagain pria untuk mencemoohkan para wanita. Kami harap Anda menjelaskan pengertian hadits ini.

Jawab: Arti hadits Rasululllah shalallahu ‘alaihi wa sallam

ما رأيت من ناقصات عقل ودين أذهب للب الرجل الحازم من إحداكن

“Belum pernah saya melihat wanita kurang akalnya dan agamanya yang lebih mampu mengalahkan laki-laki berakal yang kuat daripada seorang di antara kalian”

Ditanyakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apa kekurangan akal-nya?”. Beliau menjawab:

أليست شهادة المرأتين بشهادة رجل

“Bukankah persaksian dua orang wanita senilai dengan persaksian seorang lelaki?”

Ditanyakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apa kekurangan agamanya?”. Beliau menjawab:

أليست إذا حاضت لم تصم ولم تصل

Bukankah apabila sedang haidh mereka tidak melaksanakan sholat dan puasa?”.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kekurangan akalnya dari sisi kelemahan hafalannya, dan bahwa persaksiannya harus diperkuat dengan persaksian wanita lain yang mendukungnya, karena kadang ia lupa sehingga bisa jadi ia menambah atau mengurangi dalam persaksian sebagaimana difirmankan Allah Azza wa Jalla:

{ وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى } (282) سورة البقرة

“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya” (QS. Al-Baqoroh: 282).

Sedangkan kekurangan agamanya karena ketika haidh dan nifas seorang wanita meninggalkan sholat dan puasa serta tidak mengqodlo sholatnya. Ini merupakan kekurangan agama. Akan tetapi kekurangan ini tidak mendapatkan sangsi, karena merupakan kekurangan yang berasal dari ketetapn Allah Azza wa Jalla. Dia-lah yang mengarturnya sebagai kasih sayang dan keringanan kepadanya. Karena apabila ia diwajibkan berpuasa ketika sedang haid dan nifas, maka hal itu akan membahayakannya. Karena kasih sayang Allah kepadanya, maka ia diperbolehkan meninggalkan puasa ketika haid dan nifas, kemudian mengqodlonya setelah haid dan nifas. Mengenai sholat, ketika sedang haid, ia memiliki sesuatu yang menghalanginya dari bersuci. Karena rahmat Allah Azza wa Jalla ia diperbolehkan meninggalkan sholat, demikian juga saat dia nifas. Kemudian Allah mensyari’atkan baginya untuk tidak mengqodlonya, karena ada kesulitan yang besar dalam mengqodlo. Sholat dikerjakan berkali-kali dalam sehari lima kali, sedangkan haid kadang memanjang sampai berhari-hari hingga tujuh hari, delapan hari atau lebih. Nifas kadang sampai 40 hari. Karena rahmat Allah dan kebaikann-Nya, maka dijatuhkan darinya kewajiban untuk melaksanakannya maupun mengqodlonya.

Tapi ini bukan berarti merupakan kekurangan akal dalam segala hal atau kurang agama dalam segala hal. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan bahwa kekurangan akalnya terjadi pada sisi ketidaktepatan dalam persaksian dan kekurangan agamanya terjadi pada kondisinya yang senantiasa meninggalkan sholat dan puasa ketika haid dan nifas. Ini bukan berarti wanita senantiasa berada di bawah pria dalam segala sesuatu dan pria selalu lebih utama dari wanita. Memang, jenis kelamin laki-laki lebih utama dari wanita secara umum karena beberapa sebab, seperti yang difirmankan Allah Azza wa Jalla:

{الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ } (34) سورة النساء

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” (QS. An-Nisa: 34).

Justru kadang-kadang wanita melebihi pria dalam beberapa hal. Berapa banyak wanita yang lebih dari pria dalam akalnya, agamanya dan ketepatannya. Yang dijelaskan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah bahwa jenis kelamin pria itu lebih utama dari wanita dalam dua hal yang disebutkan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Banyak wanita yang melakukan perbuatan sholih melebihi perbuatan sholih para pria, ketaqwaannya melebihi ketaqwaan pria, kedudukannya di akherat lebih tinggi dari pria. Kadang wanita mempunyai ketepatan lebih dari pria dalam beberapa masalah yang khusus berkenaan dengannya, yang ia berusaha menghafalnya dan menepatkannya. Ada yang menjadi referensi untuk sejarah Islam dan sebagainya. Kekurangan mereka ini tidak menghalangi mereka untuk menjadi perawi, demikian juga dalam persaksian jika diperkuat dengan persaksian wanita lain. Juga tidak menghalanginya untuk menjadi sebaik-baiknya hamba Allah jika istiqomah dalam agamanya meski dibebaskan darinya puasa ketika sedang haid dan nifas baik secara langsung maupun qodlonya, meski dibebaskan darinya sholat baik yang langsung maupun qodlonya, ini semua tidak menjadikan mereka sebagai makhluk yang kurang dalam segala hal, seperti ketaqwaannya, pelaksanaan pekerjaannya, ketepatannya dalam perkara yang khusus dia geluti. Kekurangan ini merupakan kekurangan khusus pada akal dan agama sebagaimana yang diterangkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak boleh bagi seorang mukmin untuk menyebutnya sebagai makhluk yang kekurangan dalam segala hal dan lemah agamanya dalam segala masalah. Kelemahannya khusus pada agamanya dan akalnya yang berhubungan dengan ketepatan persaksian dan sejenisnya. Hendaknya perkara ini diperhatikan dan dipahami sebagaimana di terangkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan sebaik-baiknya. Wallahu A’lam.1)

Soal: Apa makna sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya مائلات مميلات ?

Jawab: Ini hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

صنفان من أهل النار لم أرهما قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس و نساء كاسيات عاريات مائلات مميلات رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا و كذا (رواه مسلم).

“Dua golongan termasuk ahli Neraka saya belum pernah melihatnya. Suatu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk mencambuki manusia dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, sesat dan menyesatkan. Kepala mereka seperti punuk onta yang miring. Mereka tidak akan masuk Surga dan juga tidak akan mencium baunya, sesungguhnya bau Surga itu tercium dari jarak sekian dan sekian” (HR. Muslim).

Ini merupakan ancaman yang besar, harus senantiasa berhati-hati dari apa yang diperingatkan. Orang laki-laki yang memegang cambuk ditangannya seperti ekor sapi maksudnya adalah yang memukul manusia tanpa alasan yang dibenarkan, baik karena kedudukannya sebagai polisi ataupun yang lainnya, baik berdasarkan perintah dari pemerintah yang berkuasa atau tanpa perintah dari pemerintah. Sesungguhnya pemerintah hanya boleh dita’ati dalam hal yang baik. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إنما الطاعة في المعروف

“Sesungguhnya keta’atan itu hanya pada perbuatan yang baik”.

Dan juga beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق

“Tidak ada keta’atan kepada makhluk dalam perbuatan maksiat kepada Sang Pencipta”

Sedangkan pengertian sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam:

كاسيات عاريات مائلات مميلات

“wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, sesat dan menyesatkan”

Para ulama menafsirkan arti كاسيات wanita yang mendapatkan nikmat Allah Azza wa Jalla, عاريات artinya terlepas dari kesyukurannya dengan tidak mengerjakan perbuatan ta’at kepada Allah Azza wa Jalla, tidak meninggalkan maksiat dan kejahatan, padahal Allah telah memberikan kenikmatan berupa harta dan lainnya kepadanya. Hadits ini dapat ditafsirkan juga dengan arti lain, yaitu berpakaian tetapi tidak menutupi tubuh, karena terlalu tipis atau terlalu pendek sehingga tidak mencapai pengertian berpakaian yang sebenarnya. Karena itu mereka di sebut عاريات yang berarti telanjang, karena pakaian yang ia kenakan tidak menutupi auratnya. مائلات artinya lalai dari penjagaan diri dan istiqomah, yaitu mereka melakukan maksiat dan kejahatan sebagaimana yang terbiasa melakukan keburukan dan lalai dalam melaksanakan kewajiban, seperti sholat dan lain sebagainya. مميلات artinya menyesatkan yang lain, yaitu dengan mengajak yang lainnya kepada kejahatan dan kerusakan dengan ucapan dan perbuatannya, serta menjadikan yang lain cenderung kepada kerusakan, maksiat dan terbiasa berbuat maksiat karena ketiadaan iman mereka, karena lemahnya iman mereka atau kecilnya iman mereka.

Maksud dari hadits shahih ini, peringatan terhadap perbuatan zhalim dan berbagai perbuatan merusak, baik dari laki-laki maupun perempuan. Selajutnya sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة sebagian ulama mengatakan, maksudnya adalah para perempuan tersebut membesarkan kepalanya seperti menambah rambut, memberikan hiasan-hiasan dan lain sebagainya sehingga seperti punuk unta yang miring kesana kemari. البخت adalah sejenis unta yang mempunyai dua punuk di punggungnya. Diantara dua punuk itu ada dua pemisah yang menurun. Saat salah satu punuknya miring ke suatu arah, punuk yang lain miring kea rah lain. Para wanita yang membesarkan kepalanya dengan menambahkan berbagai hal, menjadikan kepalanya seperti punuk.

Sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam

لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها

Mereka tidak akan masuk Surga dan juga tidak akan mencium baunya…”

Merupakan ancaman yang keras, tetapi tidak sampai menjadikan mereka atau menjadikan mereka kekal di Neraka, Seperti perbuatan maksiat lain, jika meninggal dalam keadaan beragama Islam. Namun mereka dan para ahli maksiat yang lain mendapat ancaman dengan Neraka karena perbuatan maksiatnya, akan tetapi semua itu terserah pada kehendak Allah Azza wa Jalla. Bila berkehendak, Allah akan memaafkannya dan mengampuni dosanya atau mengazabnya, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Azza wa Jalla dalam surat An-Nisa di dua tempat2):

{إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاء وَمَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا } (48) سورة النساء

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar” (QS. AN-Nisa’: 48).

Orang yang masuk Neraka dari golongan ahli maksiat tidak akan kekal di dalam Neraka seperti kekalnya orang kafir. Bahkan kekalnya orang yang membunuh, pezina atau orang yang bunuh diri di Neraka tidak seperti kekalnya orang kafir. Kekalnya mereka di Neraka ada batasnya menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah, tidak seperti Khawarij dan Mu’tazilah serta orang yang mengikuti manhaj mereka dari golongan ahli bid’ah (yang mengatakan bahwa mereka (=ahli maksiat) kekal sebagaimana orang kafir, tidak ada batasnya). Hadits-hadits shahih banyak diriwayatkan dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan adanya syafa’at Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam atas umatnya yang termasuk ahli maksiat, dan Allah Azza wa Jalla menerima syafa’at Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tersebut berkali-kali. Setiap kali mengabulkan syafa’at, digariskan suatu batas dan membebaskan mereka dari Neraka.

Demikian juga para Nabi, kaum mukminin, para malaikat, semuanya memberikan syafa’at dengan izin Allah Azza wa Jalla. Allah Azza wa Jalla memberikan syafa’at kepada para ahli Tauhid yang masuk Neraka karena perbuatan maksiat. Tinggal para ahli maksiat yang tidak termasuk dalam golongan yang mendapat syafa’at dari para pemberi syafa’at, maka Allah mengeluarkan mereka dari Neraka dengan rahmat-Nya dan kebaikan-Nya, sehingga tidak ada lagi orang di Neraka selain orang-orang kafir yang akan kekal di dalamnya selama-lamanya, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:

{... كُلَّمَا خَبَتْ زِدْنَاهُمْ سَعِيرًا} (97) سورة الإسراء

“Tiap-tiap kali nyala api Jahannam itu akan padam, Kami tambah lagi bagi mereka nyalanya” (QS. Al-Isro’: 97).

Firman Allah Azza wa Jalla:

{فَذُوقُوا فَلَن نَّزِيدَكُمْ إِلَّا عَذَابًا} (30) سورة النبأ

“Karena itu rasakanlah. Dan Kami sekali-kali tidak akan menambah kepada kamu selain daripada azab” (QS. An-Naba’: 30).

Firman Allah Azza wa Jalla tentang kaum kafir dan penyembah berhala:

{ كَذَلِكَ يُرِيهِمُ اللّهُ أَعْمَالَهُمْ حَسَرَاتٍ عَلَيْهِمْ وَمَا هُم بِخَارِجِينَ مِنَ النَّارِ} (167) سورة البقرة

“Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi sesalan bagi mereka; dan sekali-kali mereka tidak akan keluar dari api Neraka” (QS. Al-Baqoroh: 167).

Firman Allah Azza wa Jalla:

{إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُواْ لَوْ أَنَّ لَهُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعًا وَمِثْلَهُ مَعَهُ لِيَفْتَدُواْ بِهِ مِنْ عَذَابِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ مَا تُقُبِّلَ مِنْهُمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ. {يُرِيدُونَ أَن يَخْرُجُواْ مِنَ النَّارِ وَمَا هُم بِخَارِجِينَ مِنْهَا وَلَهُمْ عَذَابٌ مُّقِيمٌ} (36-37) سورة المائدة

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir sekiranya mereka mempunyai apa yang dibumi ini seluruhnya dan mempunyai yang sebanyak itu (pula) untuk menebusi diri mereka dengan itu dari azab hari kiamat, niscaya (tebusan itu) tidak akan diterima dari mereka, dan mereka beroleh azab yang pedih (36). Mereka ingin keluar dari Neraka, padahal mereka sekali-kali tidak dapat keluar daripadanya, dan mereka beroleh azab yang kekal” (QS. Al-Maidah: 36-37).

Dan ayat-ayat yang semakna dengan ini banyak sekali. Kita mohon kepada Allah kesehatan dan keselamatan dari keadaan tersebut.3)

Soal: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

من كانت له ثلاثة بنات فصبر عليهن وسقاهن وكساهن كن له حجابا من النار.

Barangsiapa mempunyai tiga anak perempuan dan bersabar atas mereka, memberi mereka makan dan pakaian, niscaya mereka akan menjadi penghalang dari Neraka”

Apakah menjadi penghalang dari Neraka bagi ayahnya ataukah ibunya termasuk dalam hal itu? Dan saya –alhamdulillah- mempunyai tiga anak perempuan.

Jawab: Hadits ini umum untuk ayah dan ibu, berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam:

من كانت له ابنتان فأحسن إليهما كن له سترا من النار

“Barangsiapa mempunyai dua anak perempuan, kemudian ia berbuat baik kepada keduanya, niscaya mereka akan menjadi penghalang baginya dari Neraka”.

Demikian juga apabila ia mempunyai saudara-saudara perempuan, saudara perempuan ibu, saudara-saudara perempuan bapak atau lainnya, kemudian ia berbuat baik kepada mereka, maka kami mengharapkan mereka mendapatkan ganjaran Surga, karena apabila ia berbuat baik kepada mereka, artinya ia mendapat pahala yang besar yang akan menghalanginya dari Neraka dan menjadi pembatas antara dirinya dan Neraka karena perbuatannya yang baik tersebut.

Ini khusus orang Muslim saja. Bila seorang Muslim melakukan berbagai perbuatan baik dengan tujuan mencari wajah Allah, berarti ia menyelamatkan dirinya dari Neraka. Masuk Surga dan selamat dari Neraka mempunyai sebab-sebab yang banyak sekali. Hendaknya seorang Muslim memperbanyak perbuatan yang menyebabkan masuk Surga dan menyelamatkannya dari Neraka. Islam sendiri merupakan dasar satu-satunya dan sebab mendasar untuk masuk Surga dan selamat dari Neraka.

Orang yang diberi rizqi mendapatkan anak-anak perempuan atau saudara-saudara perempuan kemudian ia berbuat baik kepada mereka, niscaya mereka akan menjadi penghalang baginya dari Neraka. Demikian juga orang yang ditinggal mati oleh tiga anaknya yang belum mencapai umur, niscaya mereka akan menjadi penghalang baginya dari Neraka. Para sahabat bertanya:’Wahai Rasulullah, bagaimana kalau ditinggal mati oleh dua anak?’. Beliau menjawab:”Demikian juga kalau ditinggal mati oleh dua anak”. Dan mereka tidak bertanya kepada beliau tentang kematian satu anak.

Diriwayatkan dengan shahih dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwasannya beliau bersabda:

يقول الله عز و جل: ما لعبدي المؤمن جزاء إذا أخذت صفية من أهل الدنيا فاحتسب إلا الجنة

“Allah Azza wa Jalla berfirman:Tidak ada balasan bagi hamba-Ku yang beriman jika diambil darinya akan kesayangannya dari dunia, kemudian ia bersabar mengharap pahala Allah, selain balasan Surga”.

Allah Azza wa Jalla menjelaskan bahwa balasan bagi orang Mukmin yang diambil darinya orang kesayangannya dari dunia, kemudian ia bersabar dan mengharap kepada pahala Allah, hanyalah Surga. Kematian seorang kesayangan pun masuk ke dalam hadits ini apabila ayah dan ibunya atau keduanya bersabar dan mengharap pahala dari Allah, maka pahala bagi keduanya adalah Surga, dan ini merupakan keutamaan dari Allah Yang Maha Agung. Demikian juga suami, istri dan seluruh keluarganya dan teman-temannya apabila bersabar dan mengharapkan pahala dari Allah, mereka pun masuk dalam hadits ini, dengan tetap memperhatikan kebersihan mereka dari berbagai hal yang menghalangi mereka masuk Surga, seperti saat meninggal masih menyisakan perbuatan dosa besar. Kita memohon keselamatan kepada Allah.4)

Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baaz ditanya:” Apa arti berbuat baik kepada anak-anak perempuan dalam hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berikut:

من كانت له ابنتان فأحسن إليهما كن له سترا من النار

“Barangsiapa mempunyai tiga anak perempuan dan bersabar atas mereka, memberi mereka makan dan pakaian, niscaya mereka akan menjadi penghalang dari Neraka”

Jawab: Berbuat baik kepada anak-anak perempuan dan selain mereka dengan memberi pendidikan yang Islamiy serta mengajarkan dan membentuk mereka dalam kebenaran, berupaya senantiasa menjaga kehormatan mereka dan menjauhkan mereka dari apa-apa yang diharamkan oleh Allah, seperti bersolek dan lainnya. Termasuk juga mendidik saudara-saudara perempuan dari anak-anak lelaki atas perbuatan baik, sehingga mereka terdidik untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan jauh dari apa yang di haramkan Allah serta menunaikan hak Allah Azza wa Jalla. Dengan penjelasan inin dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan perbuatan baik kepada mereka bukan hanya memberinya makan, minum dan pakaian saja, akan tetapi maksudnya adalah lebih agung dari hal tersebut, yaitu berbuat baik kepada mereka dalam urusan agama dan dunia.5)

Soal: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا يقبل الله الصلاة حائض إلا بخمار

“Allah tidak menerima sholat wanita yang sudah haid kecuali dengan penutup kepala”

Mohon penjelasan tentang hadits tersebut!

Jawab: Lafadz hadits “Allah tidak menerima sholat wanita yang sudah haid kecuali dengan penutup kepala”, yang dimaksud dengan wanita haid di sini adalah wanita yang usianya telah mancapai usia haid. Ini seperti sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam,”Sholat pada hari Jum’at itu wajib bagi setiap lelaki yang mimpi basah”. Maksudnya adalah telah mencapai umur baligh, meski pada hakikatnya tidak bermimpi sama sekali.

Demikian juga wanita yang sedang haid, tentu saja tidak mungkin melaksanakan sholat, akan tetapi maknanya adalah wanita yang sudah mencapai umur haid (baligh), Allah Azza wa Jalla tidak menerima sholatnya hingga ia mengenakan penutup kepala. Dalil ini dipergunakan juga oleh sebagian ulama untuk menetapkan bahwa aurat wanita dalam sholat adalah seluruh badan selain wajah, sesungguhnya wajah bukanlah aurat dalam sholat, tetapi ia merupakan aurat dalam pandangan orang lain. Maka dari itu hendaknya para wanita menutupi wajahnya dari setiap pria kecuali suaminya atau mahramnya. Sesungguhnya wajib bagi wanita untuk memakai hijab yang menutup mukanya dengan penutup, sebagaimana dilakukan oleh para wanita di zaman Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Kenapa? Karena cadar bagi wajah adalah pakaian, sebagaimana baju untuk tubuh. Sedangkan memakai sarung tangan bagi wanita hukumnya haram jika dalam keadaan ihram, dan tidak haram jika dalam keadaan selain ihram, namun jika berpapasan dekat dengan lelaki maka hendaknya menutupkan tangannya ke mukanya.6)

Ditulis Oleh Seorang Hamba yang Selalu Mengharap Ampunan-Nya

Abu Muhammad Abdurrahman bin Sarijan

Jahra, Kuwait: Ahad, 01 Dzul Qo’dah 1428 H – 12 November 2007 M


Catatan Kaki:

1. Majmu’ Fatawa Wa Maqolat Syaikh Ibn Baaz, 4/292. Melalui Fatawa Al-Jaami’ah Lil Mar’atil Muslimah.

2) QS. An-Nisa’: 48 dan 116, pent.

3) Majmu’ Fatawa wa Maqolat Syaikh Ibn Baaz, 9/355-356.

4) Idem, 4/375.

5) Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah, 29/107.

6) Durus wa Fatawal Haram Al-Makkiy, Syaikh Ibn ‘Utsaimin, 2/301.

Labels: ,

posted by Unknown @ Sunday, November 11, 2007  
SEARCHING
WAKTU SHOLAT
KATEGORI
» Adab dan Akhlaq
» Aqidah
» Hadits
» Informasi
» Pakaian Dan Perhiasan
» Nasehat
» Siroh
» Thoharoh
» Wala’ Dan Baro’
ARTIKEL LAMPAU
  Membungkam Suara Para Perusak Syari'at "Pembebek D...
  Membungkam Suara Para Perusak Syari'at "Kerancuan ...
  Fatwa-Fatwa Tentang Wudlu
  Membungkam Suara Para Perusak Syari'at Tentang Huk...
  Macam-Macam Air Serta Tata Cara Menghilangkan Najis
  Status Anak Dari Hasil Perzinahan
  Siapakah Mahrammu?
  Menghapus Karaguan Tentang Hukum Membuka Wajah
  FATWA-FATWA TENTANG ETIKA MENGATUR RAMBUT
LINKS
 Akhwat Salafiyyah
 Mar’ah Salafiyyah
 Muslimah Salafiyyah
 Salafiyyah Sahab
OTHER WEBSITE

Forum Ahl Al- Sonnah Wa Al-Jama’ah According To Salaf Al-Sholeh
KAJIAN AUDIO ONLINE

STATISTIC


hit counter
Visitors Online
ADMIN

© Romadlon 1428-Oktober 2007:::Muslimah Salafiyah::: By: Abdurrahman Sarijan Powered: Blogger.com