INFORMASI
Resume Kitab KUN SALAFIYYAN ‘ALAL JAADAH
Untuk Hasil Terbaik Gunakan Mozila Firefox
KUWAIT TIME
KALENDER
HIKMAH SALAF
Berkata Abdullah bin Mas'ud radhiallahu 'anhu:"Sesungguhnya Allah Ta'ala melihat hati para hamba-Nya dan Ia mendapatkan hati Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam yang paling baik, maka Ia memilihnya untuk diri-Nya dan Ia mengutusnya dengan risalah-Nya. Kemudian Ia melihat hati para hamba-Nya setelah melihat hati Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam, maka Ia mendapatkan hati para sahabat adalah yang paling baik. Maka Ia menjadikan mereka (para sahabat) sebagai pendamping nabi-Nya untuk menampakkan agama-Nya.Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin (para sahabat), maka hal itu baik di sisi Allah, dan apa yang dipandang buruk oleh mereka, maka buruk di sisi Allah" (Dikeluarkan oleh: Ahmad dalam Musnad-nya 1/379; At-Thiyalis dalam Musnad-nya no. 246. Di-HASAN-kan oleh Al-Albani dan di-SHAHIH-kan oleh Al-Haakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi)
BAHTERA ILMU
 Al-‘Utsaimin
 Fatawa Al-Albani
 Imam Al-Ajuri
 Abdul Aziz Al-Bur’i
 MUFTI KSA
 Ar-Rojhi
 Abdl Aziz Ar-Rois
 Al-‘Ubaikan
 Abdullah Salfiq
 Robi’ Al-Madkholi
 Abdl Rozaq Afifi
 Abdus Salam Barjas
 Al-Albani
 Aman Al-Jami
 Ibn Baaz
 Muqbil
 Sholih As-Suhaimin
 Shulthon Al-Ied
 Al-‘Utaibiy
 Yahya Al-Hajuri
 Sholih Fauzan
 Zaid Al-Madkholi
NASEHAT PARA IMAM
ABU HANIFAH
"Apabila shohih suatu hadits, maka itu adalah mazhabku" (Dikeluarkan oleh: Ibn 'Abidin dalam Al-Hasyiyah 1/63).

"Tidak dihalalkan bagi seseorang mengambil pendapat kami apabila mereka tidak mengetahui darimana kami mengambilnya" (Dikeluarkan oleh: Ibn Abdul Bar dalam Al-Intiqo' fii Fadho'il Tsalatsa A'imah Fuqoha', hal: 145; Ibn Qoyyim Al-Juaziyyah dalam I'lam Al-Muwaqi'in 2/309; Ibn 'Abidin dalam Hasyiyah-nya terhadap Al-Bahrul Ro'iq 6/293).

IMAM MALIK
"Sesungguhnya aku ini adalah seorang manusia yang bisa benar dan salah, maka lihatlah pendapatku. Apabila pendapatku menetapi Al-Qur'an dan Sunnah maka ambillah dan apabila tidak menetapi Al-Qur'an dan Sunnah maka tinggalkanlah" (Dikeluarkan oleh: Ibn Abdul Bar dalam Al-Jami' 2/32; Ibn Hazm dalam Ushul Al-Ahkam 6/149; Al-Falaniy, hal: 72).

"Tidak seorangpun - setelah Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam- kecuali dapat diterima dan ditinggalkan pendapatnya kecuali Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam" (Dikeluarkan oleh: Abdul Bar dalam Al-Jami' 2/91; Ibn Hazm dalam Ushul Al-Ahkam 6/135 dan 179).

IMAM ASY-SYAFI’IY
"Apabila kalian dapatkan dalam kitabku sesuatu yang menyelisihi Sunnah Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam, maka aku berpendapat dengan Sunnah Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam dan aku mencabut apa yang telah aku ucapkan" (Lihat dalam kitab Ashlu Shifat Sholat Nabi sholallahu 'alaihi wa sallam Minat Takbir Ilat Taslim Ka'anaka Tarohaa, jilid: 1, hal: 29. Syaikh Al-Albani)

"Apabila shohih suatu hadits, maka itu adalah mazhabku" (Dikeluarkan oleh: Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' 1/63; Asy-Sya'roniy 1/57).

IMAM AHMAD BIN HANBAL
"Janganlah kalian taqlid kepadaku, jangan pula kepada Malik, Syafi'iy, Al-Auza'iy dan Ats-Tsauriy. Kalian ambillah sebagaimana kami mengambil darinya (yakni dari Sunnah Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam, pent)" (Dikeluarkan oleh: Al-Falaniy 113; Ibn Qoyyim Al-Jauziyyah dalam Al-I'lam 2/302). "Pendapat Al-Auza'iy, Malik, Abi Hanifah dan pendapatku adalah sama hanya sekedar pendapat. Dan hujjah yang sebenarnya terdapat dalam atsar (hadits, pent)" (Dikeluarkan oleh: Ibn Abdul Bar dalam Al-Jami' 2/149).
BUKU TAMU

ARCHIVE
   Macam-Macam Air Serta Tata Cara Menghilangkan Najis
21 October 2007

MACAM-MACAM AIR

SERTA TATA CARA MENGHILANGKAN NAJIS


Syaikh Muhammad bin Ibrohim Alu Syaikh rahimahullah ditanya tentang hukum pakaian wanita bagian bawah yang terkena najis?

Jawab: Sama hukumnya dengan alas kaki yang terkena najis kemudian mengenai sesuatu yang kering dan sudi, maka sesuatu yang kering dan suci itu akan mensucikan najis itu, ini adalah pendapat yang kuat.1)

Soal: Saya telah berwudlu untuk melakukan sholat, lalu saya membawa seorang bayi, kemudian bayi itu menodai pakaian saya dengan air kencingnya, maka saya mencuci bagian yang terkena air kencing itu lalu saya sholat tanpa mengulangi wudlu. Apakah sholat saya sah?

Jawab: Sholat Anda sah, karena air kencing bayi yang mengenai Anda tidak membatalkan wudlu, akan tetapi Anda wajib mencuci noda yang mengenai Anda.2)

Soal: Ketika seorang wanita melahirkan bayi laki-laki ataupun perempuan, selama dalam asuhannya bayi itu selalu bersamanya dan tidak pernah berpisah, sehingga terkadang pakaiannya terkena air kencing sang bayi. Apakah yang harus ia lakukan pada saat itu, dan apakah ada perbedaan hukum pada air kencing bayi laki-laki dengan bayi perempuan dari sejak kelahiran hingga berumur dua tahun atau lebih? Inti pertanyaan ini adalah tentang bersuci dan sholat serta tentang kerepotan untuk mengganti pakaian setiap waktu.

Jawab: Cukup memercikkan air pada pakaian yang terkena air kencing bayi laki-laki jika ia belum mengkonsumsi makanan, jika bayi laki-laki itu telah mengkonsumsi makanan, maka pakaian yang terkena air kencing itu harus dicuci, sedangkan jika bayi itu perempuan, maka pakaian yang terkena air kencingnya harus dicuci baik ia sudah mengkonsumsi makanan ataupun belum. Ketetapan ini bersumber dari hadits yang dikeluarkan oleh Bukhori, Muslim, Abu Daud dan selainnya, sedangkan lafadznya adalah dari Abu Daud. Abu Daud telah mengeluarkan hadits ini dalam sunan-nya dengan sanadnya dari Ummu Qubais bintu Muhshan:”Bahwa ia bersama bayi laki-lakinya yang belum mengkonsumsi makanan datang kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mendudukkan bayi itu di dalam pakuannya, lalu bayi itu kencing pada pakaian beliau, maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan air lalu memerciki pakaian itu denga air tanpa mencucinya”. Dikeluarkan oleh Abu Daud dan Ibn Majah dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

يَغْسِلُ مِنْ بَوْلِ الجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الغُلاَمِ

“Pakaian yang terkena air kencing bayi perempuan harus dicuci, sedangkan pakaian yang terkena air kencing bayi laki-laki cukup dipercikkan dengan air”.

Dan dalam riwayat lain menurut Abu Daud berbunyi:

يَغْسِلُ مِنْ بَوْلِ الجَارِيَةِ وَيُنْضَحُ مِنْ بَوْلِ الغُلاَمِ مَا لَمْ يَطْعَمُ

“Pakaian yang terkena air kencing bayi perempuan harus dicuci, sedangkan pakaian yang terkena air kencing bayi laki-laki maka diperciki dengan air jika ia belum mengkonsumsi makanan”.3)

Soal: Jika pakaian seorang dokter berlumuran air ketuban atau darah (lahiran), maka apakah diperbolehkan melakukan sholat dengan pakaian tersebut karena kesulitan mengganti pakaian di setiap waktu sholat sebagai konsekwensi pekerjaan itu?

Jawab: Hendaknya ia menyediakan pakaian suci yang khusus ia gunakan untuk sholat sebagai pengganti pakaian yang terkena najis, dan hal itu bukanlah hal yang menyulitkan baginya.4)

Syaikh Muhammad bin Ibrohim Alu Syaikh rahimahullah ditanya tentang hukum air sisa (mandi, pent) yang telah dipergunakan oleh wanita?

Jawab: Sabda beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam (artinya):”Hadats seorang laki-laki tidak dapat dihapuskan dengan air suci sedikit yang telah dipakai wanita untuk mensucikan diri secara sempurna dari hadats”.

Maka menggunakan air ini adalah tidak sempurna, tetapi sebagian besar ulama menyatakan bahwa air yang telah dipergunakan wanita dapat menghilangkan hadats pada tubuh pria berdasarkan hadits dari Maimunah yang berbunyi (artinya):

“Bahwa beliau (shalallahu ‘alaihi wa sallam) berwudlu dengan menggunakan air sisa yang telah ia (Maimunah) pergunakan untuk bersuci”.

Dan untuk memadukan kedua hadits yang saling bertentangan ini, maka larangan yang terdapat pada hadits yang pertama yaitu larangan yang bersifat untuk dijauhi dan bukan berarti diharamkan.5)

Soal: Bagaimanakah yang benar tentang bersucinya seorang pria dengan air sisa yang telah dipakai wanita?

Jawab: Perbedaan pendapat dalam masalah ini cukup dikenal, adapun pendapat sebagian besar ulama dan satu diantara dua riwayat Imam Ahmad: Bahwa tidak dilarang bagi seorang pria untuk bersuci dengan menggunakan air sisa bersuci wanita, apakah itu air sisa dia mandi sendiri ataupun bukan, baik untuk mensucikan hadats besar maupun hadats kecil, ini adalah pendapat yang benar dan sesuai dengan hadits tentang mandinya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan menggunakan sisa air yang telah dipergunakan oleh Maimunah, hadits ini adalah yang lebih shahih dari hadits yang melarang seorang pria untuk mandi dengan air sisa yang telah dipergunakan wanita untuk bersuci. Sebagain ahli ilmu menganggap bahwa hadits terakhir ini adalah tidak benar dan bukanlah hadits shahih, jadi hadits seperti yang terakhir ini tidak dapat dijadikan hujjah untuk membantah adanya dalil syar’I yang bersifat umum yang memerintahkan bersuci dengan air apa saja tanpa pengecualian, maka setiap air yang belum berubah bentuknya karena terkena najis maka air itu termasuk yang umum, dan juga Allah Azza wa Jalla telah berfirman:

فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًا

“lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)”(QS. Al-Maidah: 6).

Ayat ini menjelaskan bahwa tidak boleh bertayamum kecuali jika tidak ada air, dan air sisa dari air yang telah dipergunakan wanita adalah termasuk dalam kategori air, ini adalah suatu hal yang tidak diragukan lagi. Dan Allah Sang pembuat syari’at tidak akan melarang sesuatu tanpa alasan yang jelas (pasti), dan air yang dipergunakan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Maimunah ini adalah air yang digambarkan dalam sabda beliau lainnya, yaitu:

إِنَّ المَاءَ لاَ يَجْنُبُ

“Sesungguhnya air itu tidak junub (dikotori suatu apapun)”.

Seandainya seorang pria dilarang untuk bersuci dengan air sisa yang telah dipergunakan oleh wanita, sementara airnya itu banyak disamping adanya kesulitan (untuk memperoleh air lainnya) karena kondisi umumnya demikian, jika larangan itu memang benar pasti larangan itu akan disampaikan dalam nash-nash shahih yang menerangkan masalah ini. Dengan demikian menjadi jelas bahwa pendapat yang benar adalah pendapat yang membolehkan pria bersuci dengan air sisa yang telah dipergunakan wanita. Sedangkan riwayat Imam Ahmad lainnya yaitu pendapat yang sangat dikenal oleh ulama muta’akhirin (sekarang, pent) yang melarang seorang pria untuk bersuci dengan air sisa yang telah dipakai wanita untuk mensucikan hadats, hadits yang mereka mereka pergunakan untuk berdalil adalah hadits yang tidak sah untuk dijadikan dalil dalam masalah ini karena lemahnya hadits ini dan juga bertentangan dengan beberapa dalil-dalil lainnya, demikian juga pengkhususan yang mereka lakukan pada hadats besar saja tidak memiliki dalil yang menunjukkan hal itu.6)


Catatan Kaki:

1) Fatawa wa Rosail Syaikh Muhammad Ibrohim Alu Syaikh 2/92.

2) Fatawa Lajnah Ad-Daimah, 5/286.

3) Idem, 5/368.

4) Idem, 5/384.

5) Fatawa wa Rosail Syaikh Muhammad Ibrohim Alu Syaikh, 2/28.

6) Mujmu’ Al-Kamilah Li Mu’alafat, Syaikh Ibn Sa’di 7/88.

Labels:

posted by Unknown @ Sunday, October 21, 2007  
SEARCHING
WAKTU SHOLAT
KATEGORI
» Adab dan Akhlaq
» Aqidah
» Hadits
» Informasi
» Pakaian Dan Perhiasan
» Nasehat
» Siroh
» Thoharoh
» Wala’ Dan Baro’
ARTIKEL LAMPAU
  Status Anak Dari Hasil Perzinahan
  Siapakah Mahrammu?
  Menghapus Karaguan Tentang Hukum Membuka Wajah
  FATWA-FATWA TENTANG ETIKA MENGATUR RAMBUT
LINKS
 Akhwat Salafiyyah
 Mar’ah Salafiyyah
 Muslimah Salafiyyah
 Salafiyyah Sahab
OTHER WEBSITE

Forum Ahl Al- Sonnah Wa Al-Jama’ah According To Salaf Al-Sholeh
KAJIAN AUDIO ONLINE

STATISTIC


hit counter
Visitors Online
ADMIN

© Romadlon 1428-Oktober 2007:::Muslimah Salafiyah::: By: Abdurrahman Sarijan Powered: Blogger.com