INFORMASI
Resume Kitab KUN SALAFIYYAN ‘ALAL JAADAH
Untuk Hasil Terbaik Gunakan Mozila Firefox
KUWAIT TIME
KALENDER
HIKMAH SALAF
Berkata Abdullah bin Mas'ud radhiallahu 'anhu:"Sesungguhnya Allah Ta'ala melihat hati para hamba-Nya dan Ia mendapatkan hati Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam yang paling baik, maka Ia memilihnya untuk diri-Nya dan Ia mengutusnya dengan risalah-Nya. Kemudian Ia melihat hati para hamba-Nya setelah melihat hati Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam, maka Ia mendapatkan hati para sahabat adalah yang paling baik. Maka Ia menjadikan mereka (para sahabat) sebagai pendamping nabi-Nya untuk menampakkan agama-Nya.Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin (para sahabat), maka hal itu baik di sisi Allah, dan apa yang dipandang buruk oleh mereka, maka buruk di sisi Allah" (Dikeluarkan oleh: Ahmad dalam Musnad-nya 1/379; At-Thiyalis dalam Musnad-nya no. 246. Di-HASAN-kan oleh Al-Albani dan di-SHAHIH-kan oleh Al-Haakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi)
BAHTERA ILMU
 Al-‘Utsaimin
 Fatawa Al-Albani
 Imam Al-Ajuri
 Abdul Aziz Al-Bur’i
 MUFTI KSA
 Ar-Rojhi
 Abdl Aziz Ar-Rois
 Al-‘Ubaikan
 Abdullah Salfiq
 Robi’ Al-Madkholi
 Abdl Rozaq Afifi
 Abdus Salam Barjas
 Al-Albani
 Aman Al-Jami
 Ibn Baaz
 Muqbil
 Sholih As-Suhaimin
 Shulthon Al-Ied
 Al-‘Utaibiy
 Yahya Al-Hajuri
 Sholih Fauzan
 Zaid Al-Madkholi
NASEHAT PARA IMAM
ABU HANIFAH
"Apabila shohih suatu hadits, maka itu adalah mazhabku" (Dikeluarkan oleh: Ibn 'Abidin dalam Al-Hasyiyah 1/63).

"Tidak dihalalkan bagi seseorang mengambil pendapat kami apabila mereka tidak mengetahui darimana kami mengambilnya" (Dikeluarkan oleh: Ibn Abdul Bar dalam Al-Intiqo' fii Fadho'il Tsalatsa A'imah Fuqoha', hal: 145; Ibn Qoyyim Al-Juaziyyah dalam I'lam Al-Muwaqi'in 2/309; Ibn 'Abidin dalam Hasyiyah-nya terhadap Al-Bahrul Ro'iq 6/293).

IMAM MALIK
"Sesungguhnya aku ini adalah seorang manusia yang bisa benar dan salah, maka lihatlah pendapatku. Apabila pendapatku menetapi Al-Qur'an dan Sunnah maka ambillah dan apabila tidak menetapi Al-Qur'an dan Sunnah maka tinggalkanlah" (Dikeluarkan oleh: Ibn Abdul Bar dalam Al-Jami' 2/32; Ibn Hazm dalam Ushul Al-Ahkam 6/149; Al-Falaniy, hal: 72).

"Tidak seorangpun - setelah Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam- kecuali dapat diterima dan ditinggalkan pendapatnya kecuali Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam" (Dikeluarkan oleh: Abdul Bar dalam Al-Jami' 2/91; Ibn Hazm dalam Ushul Al-Ahkam 6/135 dan 179).

IMAM ASY-SYAFI’IY
"Apabila kalian dapatkan dalam kitabku sesuatu yang menyelisihi Sunnah Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam, maka aku berpendapat dengan Sunnah Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam dan aku mencabut apa yang telah aku ucapkan" (Lihat dalam kitab Ashlu Shifat Sholat Nabi sholallahu 'alaihi wa sallam Minat Takbir Ilat Taslim Ka'anaka Tarohaa, jilid: 1, hal: 29. Syaikh Al-Albani)

"Apabila shohih suatu hadits, maka itu adalah mazhabku" (Dikeluarkan oleh: Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' 1/63; Asy-Sya'roniy 1/57).

IMAM AHMAD BIN HANBAL
"Janganlah kalian taqlid kepadaku, jangan pula kepada Malik, Syafi'iy, Al-Auza'iy dan Ats-Tsauriy. Kalian ambillah sebagaimana kami mengambil darinya (yakni dari Sunnah Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam, pent)" (Dikeluarkan oleh: Al-Falaniy 113; Ibn Qoyyim Al-Jauziyyah dalam Al-I'lam 2/302). "Pendapat Al-Auza'iy, Malik, Abi Hanifah dan pendapatku adalah sama hanya sekedar pendapat. Dan hujjah yang sebenarnya terdapat dalam atsar (hadits, pent)" (Dikeluarkan oleh: Ibn Abdul Bar dalam Al-Jami' 2/149).
BUKU TAMU

ARCHIVE
   Hukum Memakai Cincin Pernikahan/Tunangan
02 January 2008

HUKUM MEMAKAI CINCIN PERNIKAHAN/TUNANGAN

Oleh:

Asy-Syaikh Muhammad Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah



Apa hukumnya memakai cincin kawin atau cincin pertunangan?
(Mawardi, Banjarmasin)

Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah.

Telah diajukan pertanyaan seputar masalah ini kepada Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah. Dan beliau berfatwa:

“Cincin tunangan adalah ungkapan dari sebuah cincin (yang tidak bermata). Pada asalnya, mengenakan cincin bukanlah sesuatu yang terlarang kecuali jika disertai i’tiqad (keyakinan) tertentu sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang.

Seseorang menulis namanya pada cincin yang dia berikan kepada tunangan wanitanya, dan si wanita juga menulis namanya pada cincin yang dia berikan kepada si lelaki yang melamarnya, dengan anggapan bahwa hal ini akan menimbulkan ikatan yang kokoh antara keduanya. Pada kondisi seperti ini, cincin tadi menjadi haram, karena merupakan perbuatan bergantung dengan sesuatu yang tidak ada landasannya secara syariat maupun inderawi (tidak ada hubungan sebab akibat).1)

Demikian pula, lelaki pelamar tidak boleh memakaikannya di tangan wanita tunangannya karena wanita tersebut baru sebatas tunangan dan belum menjadi istrinya setelah lamaran tersebut. Maka wanita itu tetaplah wanita ajnabiyyah (bukan mahram) baginya, karena tidaklah resmi menjadi istri kecuali dengan akad nikah.” (sebagaimana dalam kitab Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 113, dan Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 476)

Telah diajukan juga sebuah pertanyaan kepada Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah: “Apa hukum mengenakan cincin atau cincin tunangan apabila terbuat dari perak atau emas atau logam berharga yang lain?”

Beliau menjawab: “Seorang lelaki tidak boleh mengenakan emas baik berupa cincin atau perhiasan yang lain dalam keadaan apapun. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan emas atas kaum laki-laki umat ini. Dan beliau melihat seorang lelaki yang mengenakan cincin emas di tangannya maka beliaupun melepas cincin tersebut dari tangannya. Kemudian beliau berkata:

يغمد أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَضُعَهَا فِي يَدِهِ؟

“Salah seorang kalian sengaja mengambil bara api dari neraka lalu meletakkannya di tangannya?”

Maka, seorang lelaki muslim tidak boleh mengenakan cincin emas. Adapun cincin selain emas seperti cincin perak atau logam yang lain, maka boleh dikenakan oleh laki-laki, meskipun logam tersebut sangat berharga. Mengenakan cincin tunangan bukanlah adat kaum muslimin (melainkan adat orang-orang kafir). Apabila cincin itu dipakai disertai dengan i’tiqad (keyakinan) akan menyebabkan terwujudnya rasa cinta antara pasangan suami istri dan jika ditanggalkan akan memengaruhi langgengnya hubungan keduanya, maka yang seperti ini termasuk syirik.2) Dan ini merupakan keyakinan jahiliyah.

Maka, tidak boleh mengenakan cincin tunangan dengan alasan apapun, karena:

1. Merupakan perbuatan taqlid (membebek) terhadap orang-orang yang tidak ada kebaikan sedikitpun pada mereka (yakni orang-orang kafir), di mana hal ini adalah adat kebiasaan yang datang ke tengah-tengah kaum muslimin, bukan adat kebiasaan kaum muslimin.

2. Apabila diiringi dengan i’tiqad akan memengaruhi keharmonisan suami istri maka termasuk syirik.

Wala haula wala quwwata illa billah. (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 476-477)
Kedua ulama ini sepakat bahwa jika cincin tunangan itu dipakai disertai i’tiqad yang disebutkan maka hukumnya haram dan merupakan syirik kecil. Adapun bila tanpa i’tiqad tersebut, keduanya berbeda pendapat. Dan pendapat Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan lebih dekat kepada al-haq dan lebih selamat. Wallahu a’lam bish-shawab.

Catatan Kaki:
1 Menjadikan perkara tertentu sebagai sebab dalam usaha mencapai sesuatu, padahal syariat tidak memerintahkannya, dan tidak ada pula hubungan sebab akibat antara perkara tersebut dengan tujuan yang akan dicapai (secara tinjauan takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala mengatur kejadian alam), adalah perbuatan syirik kecil; yang merupakan wasilah yang akan menyeret seseorang untuk terjatuh dalam perbuatan syirik besar yang membatalkan keislamannya. Kita berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kesyirikan. (pen)
2 Yakni syirik kecil. (pen.)

Sumber: http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=409




Labels:

posted by Unknown @ Wednesday, January 02, 2008  
0 Comments:
Post a Comment
<< Kembali Ke Menu Utama
 
SEARCHING
WAKTU SHOLAT
KATEGORI
» Adab dan Akhlaq
» Aqidah
» Hadits
» Informasi
» Pakaian Dan Perhiasan
» Nasehat
» Siroh
» Thoharoh
» Wala’ Dan Baro’
ARTIKEL LAMPAU
  Menhidupkan Sunnah, Kenikmatan Tiada Tara
  Kasih Sayang Islam Kepada Kaum Wanita
  Bagaimana Aku Mencapai Jalan Tauhid (3)
  Tanggapan Ulama Terhadap Peringatan Hari Raya Non ...
  E-Book Ad-Durar
  Membongkar Kesesatan Doraemon Cs
  Saudaraku, Koreksilah Pergaulanmu
  Bagaimana Aku Mencapai Jalan Tauhid (2)
  Bagaimana Aku Mencapai Jalan Tauhid (1)
  Tauhid, Haq Allah Ta'ala Atas Segenap Manusia
LINKS
 Akhwat Salafiyyah
 Mar’ah Salafiyyah
 Muslimah Salafiyyah
 Salafiyyah Sahab
OTHER WEBSITE

Forum Ahl Al- Sonnah Wa Al-Jama’ah According To Salaf Al-Sholeh
KAJIAN AUDIO ONLINE

STATISTIC


hit counter
Visitors Online
ADMIN

© Romadlon 1428-Oktober 2007:::Muslimah Salafiyah::: By: Abdurrahman Sarijan Powered: Blogger.com